Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Contoh UMP sebagai Acuan Gaji
Sebagai gambaran, berikut beberapa UMP 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Timur: Rp 2.305.984
Dengan ketentuan ini, besaran gaji PPPK paruh waktu akan berbeda sesuai daerah masing-masing.
BACA JUGA:Pemuda Empat Lawang Ikuti Lokakarya Kepemimpinan
BACA JUGA:Polda Sumsel Lumpuhkan Tiga Pengedar Sabu
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer
Kehadiran skema PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum terangkat penuh waktu. Selain memberi kepastian status sebagai ASN, aturan ini juga membuka ruang bagi daerah dengan keterbatasan anggaran untuk tetap merekrut tenaga kerja berkualitas.