Resmi! Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 Selesai, Gaji Berdasarkan UMP

Kamis 02 Oct 2025 - 19:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Golongan VII (D3): Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta

Golongan IX (S1/D4): Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta

Contoh UMP sebagai Acuan Gaji

Sebagai gambaran, berikut beberapa UMP 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK paruh waktu:

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Timur: Rp 2.305.984

Dengan ketentuan ini, besaran gaji PPPK paruh waktu akan berbeda sesuai daerah masing-masing.

BACA JUGA:Pemuda Empat Lawang Ikuti Lokakarya Kepemimpinan

BACA JUGA:Polda Sumsel Lumpuhkan Tiga Pengedar Sabu

Harapan Baru bagi Tenaga Honorer

Kehadiran skema PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum terangkat penuh waktu. Selain memberi kepastian status sebagai ASN, aturan ini juga membuka ruang bagi daerah dengan keterbatasan anggaran untuk tetap merekrut tenaga kerja berkualitas.

Kategori :