RAKYATEMPATLAWANG- Polsek Megang Sakti bersama Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga kepemilikan senjata api laras panjang (Kecepek), dirumah di Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.14 WIB, Senin (18/3/2024).
Diketahui identitas tersangka, Yusuf (41), Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Penangkapan tersangka ini bertepatan dengan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat Musi 2024, khususnya diwilayah hukum Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun hanya saja tersangka masih dilakukan menyelidikan lebih lanjut.
"Diketahui identitas tersangka, Yusuf warga Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti. Tersangka ditahan karena kepemilikan senpi laras panjang," kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka menyimpan senpira. Selanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, maka dilakukan penyelidikan serta keberadaan tersangka.
Dan, akhirnya diketahui, tersangka beserta BB berada dirumahnya. Tanpa pikir panjang, dipimpin langsung, saya sendiri, selaku Kapolsek Megang Sakti, lalu Kanitres, Ipda Ipandri, Aiptu. A.Haris. F, Aipda Sarwansah, Bripka Johanes Hendra, Bripka Heri Fahrurozi dan Bripka Handika, meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi, dilakukan pengeledahan hingga ditemukan satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek disudut dapur rumahnya. Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya.
"Tersangka mengakui, bahwa senpira itu miliknya, dan sudah dikuasai lebih kurang 7 tahun dan saat ini masih berisikan mesiu. Selanjutnya, tersangka dan BB, diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna pendalaman perkara," tuturnya. (*)
Kategori :