ASN Daerah: September
Non-ASN: Mulai Oktober
Triwulan IV
ASN dan Non-ASN: November 2025
Dengan jadwal ini, guru diharapkan memantau status pencairan TPG melalui Info GTK atau laman SIMPKB agar tidak terjadi keterlambatan administrasi.
???? Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
Besaran tunjangan yang diterima guru berbeda tergantung status kepegawaian. Berikut rinciannya:
Guru ASN/PPPK: Menerima 1 kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan dalam setahun.
Guru Non-ASN: Menerima Rp 2 juta per bulan, dikalikan 12 bulan, sehingga total Rp 24 juta setahun.
Guru Inpassing: Menerima tunjangan setara gaji pokok yang tertera dalam hasil verbal Inpassing, dikalikan 12 bulan.
Menurut data Kemendikdasmen, hingga tahun 2025 sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.
???? Tahapan Pencairan TPG 2025
Agar pencairan berjalan lancar, Kemendikdasmen menegaskan bahwa terdapat 5 tahapan utama dalam proses penyaluran TPG:
Verifikasi Data di Dapodik Sekolah wajib memperbarui data guru, termasuk sertifikasi, NUPTK, dan beban mengajar minimal 24 jam/minggu.
Validasi oleh Dinas Pendidikan Dinas kabupaten/kota memeriksa data guru. Jika ada kesalahan, sekolah harus segera memperbaikinya.
Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Setelah data valid, Kemendikbudristek menerbitkan SKTP sebagai dasar pembayaran.