BAZNAS Lahat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan, Berikut Besarannya

Jumat 22 Mar 2024 - 05:31 WIB
Reporter : Ismail
Editor : Ismail

Sekedar informasi, penandatanganan dilakukan oleh perwakilan lembaga atau instansi pemerintahan dan organisasi Islam. Diantaranya Nadhatul Ulama (NU) Lahat, Muhammadiyah Lahat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lahat, Baznas Lahat, Kesra Lahat, Pengadilan Agama Lahat, Pokjawas PAI Lahat, Pokjawas Madrasah, dan Kepala Kemenag Lahat. (*)

Kategori :