RAKYATEMPATLAWANG- Seorang ayah di Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan perbuatan yang amat keji dengan menyetubuhi putrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan bersekolah di kelas X SMA.
Tersangka, berinisial DW, berusia 43 tahun dan berasal dari Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara. Tindakan tidak manusiawi ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah lebih dari 10 kali.
BACA JUGA:Modus Olesi Cream Anti Nyamuk, Paman Cabuli Lima Keponakan
Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Padang Jaya Iptu. Ratno, perbuatan bejat ini sudah dimulai sejak Desember 2022.
“Korban mengaku bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut lebih dari 10 kali,” ungkap Iptu Ratno.
Tindakan tersebut dilakukan di dalam rumah, ketika hanya tersangka dan korban yang berada di sana. Tersangka sering berada di rumah karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA:Penjaga Sekolah Cabuli 2 Siswi SD dalam Pos Satpam
Dalam melakukan aksinya, tersangka memaksa dan menggunakan kekerasan terhadap korban. Selain itu, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika korban berani mengadu kepada orang lain.
“Tersangka memaksa dan mengancam korban. Korban diancam akan dibunuh jika melawan. Oleh karena itu, korban hanya bisa menuruti kemauan tersangka,” tambah Iptu Ratno.
BACA JUGA:Gadis Keterbelakangan Mental Dicabuli Tetangga
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar pada 22 Februari ketika ibu korban pulang dan menemukan tersangka sedang melakukan perbuatan tercela tersebut di dalam kamar korban.
Tersangka kemudian dilaporkan ke Mapolsek Padang Jaya dan ditahan. Bersama tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian sekolah korban yang digunakan saat kejadian terakhir.
BACA JUGA:Ngaku Korban Pencurian Ternyata Tukang Cabul
“Kejadian terakhir ini terjadi ketika korban baru saja pulang dari sekolah,” jelas Kapolsek.
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76d juncto pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman tersebut. (*)