Tuntutan masyarakat sendiri hanya dua, kembalikan tanah yang menjadi hak mereka, atau perusahaan bisa membeli tanah itu secara langsung.
"Tanah kami tidak banyak kok, hanya 260 Hektar, dan itu dikembalikan saja kepada kami," ujarnya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Amankan 27 Pemain Narkoba
BACA JUGA:Dua Pemuda Pingsan Dibegal Pakai Samurai
"Atau kita bisa duduk bersama mencari win-win solution untuk permasalahan ini. Atau perusahaan bisa bayar tanah kami yang 260 hektar itu," imbuhnya.
Selain sengketa lahan, ada juga pembahasan mengenai jalan yang diblokade oleh warga. Untungnya permasalahan terkait blokade jalan sudah selesai.
Ditanyai terkait kemungkinan menempuh jalur hukum, Suhadin mengatakan sangat mungkin apabila masalah itu terus berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian.
"Sangat mungkin. Tapi terus terang saja, kami masih dalam keadaan 'buntu' (tidak ada dana', jadi masih sebatas musyawarah mufakat saja," ungkapnya.
"Mungkin kalau ada pemberitaan dari media seperti ini, akan ada pihak-pihak yang bersimpati dan memberikan sokongan dana untuk menempuh jalur hukum," tandasnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Dadang Munandar mengatakan, pemerintah hadir sebagai penengah dalam kisruh ini.
"Kami datang ini sebagai penengah sengketa lahan antara masyarakat dan pihak PT. ELAP. Masyarakat sudah memberikan tuntutan mereka dan diterima langsung oleh perwakilan masyarakat, yang kemudian mereka akan sampaikan kepada pimpinan yang ada di Medan," terangnya.
"Sudah ada penyelesaian, yaitu kita akan menguji legalitas jalan ini (jalan yang diblokade), apakah masuk wilayah Pendopo atau wilayah Talang Padang," tambahnya.
Dadang juga mengatakan akan menunggu hasil, dan belum berani mengatakan tentang masalah lainnya karena masih dalam proses.
Pihak perusahaan sendiri belum mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait permasalahan ini. (Rel)