Polda Metro Jaya merespons keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," ucapnya.
Ditambahkan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Firli.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan penyidik bersama Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," katanya.
Gugatan pra peradilan diajukan Firli ke PN PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11).
Sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar pada 11 Desember 2023. (*/air0).
Kategori :