Polisi Bongkar Aksi Pencuri, Masuk Rumah saat Solat Subuh di Masjid

Jumat 19 Apr 2024 - 13:46 WIB
Reporter : Padri
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial A dan berusia 38 tahun, berhasil ditangkap pada Selasa, 16 April 2024.

Baca Juga:

https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/4345/lansia-tewas-mendadak-saat-mengayuh-becak-diduga-meninggal-karena-sakit

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Rambang Dangku, Pamris Malau, SH, menjelaskan bahwa korban kehilangan barang berharga saat pergi ke masjid untuk melaksanakan sholat Subuh.

Pada saat itu, pintu rumah bagian depan tidak terkunci karena masih ada istri korban yang sedang tidur di dalam rumah.

Ketika korban kembali, dia menemukan bahwa sepeda motor Honda Vario BG 4909 DAJ warna biru yang terletak di ruang dapur telah hilang, bersama dengan satu unit HP Realme 10C, dua bungkus rokok Surya 16, dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.

"Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 9.000.000", kata Kapolsek

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan.

Baca Juga:

https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/read/4343/skandal-mie-berformalin-polda-sumsel-gerebek-pabrik-yang-beroperasi-5-tahun-di-lubuklinggau

Hasil penyelidikan mengarahkan kepada pelaku, dan tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Handphone Redmi 10C dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario BG 4909 DAJ.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". tukasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait