Palsukan BBM dan Gas Bumi, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun

Jumat 19 Apr 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang - Memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dan Gas Bumi sebanyak +350 Ton, dengan cara membuat perusahaan fiktif, tiga terdakwa yakni,Ahmad Ibrahim,Suhaimi dan Aryodi (berkas terpisah) dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 Bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH dihadapanMajelis hakim Rommy Sinatra SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/4/2024).

Dalam Amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa yakni Ahmad Ibrahim, Suhaimi dan Aryodi, terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang di pasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan pemerintah.

Atas perbuatannya para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Kembali Pemeriksa Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Korpri

BACA JUGA:Barca Ungguli Real Madrid dan Bayern Munich dalam Penjualan Merchandise

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni,Ahmad Ibrahim,Suhaimi dan Aryo dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 26 miliar jika denda tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,“ jelas JPU saat membacakan amar tuntutan di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Sementara itu tim kuasa hukum para terdakwa Nurmala SH MH,mengatakan kami selaku tim kuasa hukum para terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum , karena didalam tuntutan Jaksa Klien Kami di tuntut dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Karena pasal tesebut 54 itu meniru atau memalsukan bakar minyak dan gas bumi , sementara klien kami sama sekali tidak melakukan perbuatan pengelolaan, meniru atau memalsukan, tetapi klien kami hanya untuk membeli dan menyalurkan saja, jadi itulah kami selalu tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap tuntutan tersebut kami akan mengajukan nota pembelaan,“ jelas Nurmala saat diwawancarai di PN Palembang.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa ketiga terdakwa yakni Ahmad Ibrahim,Suhaimi dan Aryodi (berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, bertempat di dermaga milik PT. Lautan Dewa Energi yang terletak di Jl. Belabak Kelurahan 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Membuat sebuah perusahaan fiktif bernama PT. BAGUALA JAYA PERKASA, yang mana terdakwa I menjabat sebagai direktur di perusahan tersebut, yang terletak di Kenshington Lt. 10 Kelapa Gading Jakarta Utara. Perusahan tersebut bergerak di bidang niaga bahan bakar minyak (BBM) dan telah menjadi penyalur BBM non subsidi milik PT. Lautan Dewa Energi berdasarkan surat Nomor : 004/SKP-LDE/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 perihal Penunjukan Penyalur BBM Non Subsidi, sehingga PT. Baguala Jaya Perkasa dapat menyalurkan BBM kepada pembeli di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan.

Namun PT. Lautan Dewa Energi belum pernah memberikan bahan bakar minyak kepada PT. Baguala Jaya Perkasa untuk disalurkan.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 November 2023, terdakwa I dan terdakwa ll Aryodi  berangkat ke Banjarmasin untuk menyewa 1 (satu) unit kapal SPOB Trans Kalimantan nomor lambung 02 dari saksi HABIBI selaku direktur PT. Cahaya Ujung Belingkar, dengan harga sewa sebesar Rp 320 juta  per bulan,berdasarkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kapal (Time Charter) Nomor : 001/CUB-BJP/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Bahwa kapal tersebut memiliki  tangki paralel dengan kapasitas masing-masing tangki maksimal 90 kilo liter.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, terdakwa I menjelaskan kepada terdakwa lll  bahwa kapal akan tiba di Palembang sekira tanggal 30 November 2023,kemudian terdakwa I dan terdakwa lll  pergi ke Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan untuk membeli minyak dari PARJI (DPS) berupa minyak sulingan/olahan yang berasal dari tempat penyulingan minyak tradisional di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sebanyak 350 ton. Adapun minyak sulingan sebanyak 100.000 liter, telah dibayar secara tunai dengan harga Rp 8.800 per liter, dengan total pembayaran sebesar Rp 880 juta.

Kategori :