REL, Palembang - Kedapatan edarkan narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 47 butir, Rico Ardila dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama sembilan tahun, pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/4/2024).
Dalam Amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rico Ardila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah tanpa hak atau melawan hukum, menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman dan beratnya melebihi 5 Gram.
Sebagaimana atas perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rico Ardila dengan pidana penjara selama sembilan tahun, serta dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas JPU, ketika membacakan Amar tuntutan di persidangan.
BACA JUGA:Palsukan BBM dan Gas Bumi, Tiga Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun
BACA JUGA:M-Banking di Hack, Evi Kehilangan Uang Rp700 Juta
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis Harun Yulianto SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula tempatnya pada tanggal 22 Januari 2024 terdakwa Rico Ardila mendapat telpon dari seseorang yang mengaku bernama TIA ingin memesan narkotika jenis pil ekstasi.
Mendapat pesanan tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menghubungi Win (DPO) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian tepatnya pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 23.55 wib, terdakwa bertemu dengan saudara Win (DPO) di Jalan Taman Murni Kel.Alang Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang untuk mengambil narkotika jenis ekstasi sambil menunggu pembeli yang akan datang.
Pada saat terdakwa sedang berdiri Jalan Taman Murni Keluraha. Alang-Alang Lebar Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, tiba-tiba datang anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama terdakwa Rico akan melakukan transaksi narkotika dijalan Taman Murni Kel.Alang-Alang Palembang.
Kemudian pada saat tim reserse polda sumsel datang terdakwa menjadi panik, sehingga terdakwa langsung melemparkan 1 buah kantong plastic yang berisi 47 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat keseluruhan 18,51 gram.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan untuk periksaan lebih lanjut. (Pad).