RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum terkait kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024), Saldi menegaskan bahwa MK tidak boleh dijadikan sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu.
Pertimbangan hukum Saldi didasarkan pada Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan tidak hanya dalam mengadili angka atau hasil rekapitulasi, tetapi juga dalam menilai tahapan pemilu terkait penetapan suara sah.
"MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," kata Saldi.
Namun, Saldi menegaskan bahwa MK bukan tempat untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama tahapan pemilu. Dia menyatakan bahwa jika MK terus dijadikan sebagai tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah pemilu, hal itu sama saja dengan menganggap MK sebagai 'keranjang sampah'.
BACA JUGA:Pemkot-Pengadilan Negeri Pagar Alam Jalin Kerjasama
"Sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," tegasnya.
Saldi juga menyoroti eksepsi yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang menurutnya sudah kelewat waktu dan tidak beralasan menurut hukum. Demikian pula dengan eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan demikian, MK melanjutkan proses penanganan pokok permohonan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," pungkas Saldi.
BACA JUGA:Tak Ada Anggaran, Pemkab Lahat Paksakan Asesment dan Job Fit
Pernyataan Saldi Isra mencerminkan pentingnya menjaga kewenangan MK sesuai dengan peran dan fungsinya dalam menegakkan keadilan dan hukum, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi yang mengaturnya.(*)