RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Masyarakat di Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong dikejutkan dengan insiden yang mengejutkan melibatkan seorang pria berusia 41 tahun yang diketahui sebagai DI. Sang pria yang merupakan petani, secara nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang bernama Kembang (15), identitasnya diubah.
Kejadian tragis ini terjadi sejak Desember 2023 lalu, ketika korban bersama adiknya menginap di rumah nenek mereka. Pada tengah malam, pelaku yang telah bercerai dengan ibu korban memasuki rumah nenek korban melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar tidur korban yang sedang tertidur bersama adiknya.
BACA JUGA:Hamil 6 Bulan, Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri, Terancam Denda 5 Miliar
Dengan ancaman kekerasan, pelaku mencekik korban dan memaksanya untuk tidak berteriak sambil mengancam akan membunuhnya dan adiknya jika berteriak. Korban, dalam keadaan ketakutan, hanya bisa diam dan menangis saat pelaku menyetubuhinya.
Insiden ini terulang beberapa kali antara bulan Desember 2023 hingga April 2024, yang berujung pada kehamilan korban. Korban akhirnya memutuskan untuk mengungkapkan kejadian tersebut kepada kerabatnya.
Pada 22 April 2024, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Rejang Lebong. Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH, melalui Kasi Humas AKP. Sinar Simanjuntak, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut.
Proses penyelidikan terhadap pelaku sedang dilakukan oleh Uni Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:BEJAT! Ayah di Musi Rawas Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara
Simanjuntak menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah diamankan atas kasus dugaan penadah motor hasil curian dan penyimpanan senjata api ilegal. Setelah proses penyidikan kasus tersebut, baru terungkap bahwa pelaku juga menyetubuhi anaknya sendiri.
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Rejang Lebong, dan proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan atas tiga berkas perkara yang berbeda, termasuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. (*)