3 Kali Mangkir, 2 Oknum DC Kasus Aiptu FAN Kena Tangkap

Kamis 25 Apr 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua oknum debt collector berinisial Bs dan Rb yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan dan penembakan yang dilakukan oknum Polri berinisial Aiptu FN.

Informasi yang dihimpun sumateraekspres.id menyebutkan jika kedua oknum debt collector tersebut ditangkap di rumah masing-masing pada Selasa 23 April 2024 malam karena sudah tiga kali dipanggil penyidik terkait laporan istri Aiptu FAN berinisial DS.

Keduanya dilaporkan dengan pasal berlapis mulai dari perampasan, pengacaman, pengeroyokan  hingga Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana. 

Namun, terkait penangkapan kedua oknum DC ini belum didapatkan konformasi resmi dari penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel. 

BACA JUGA:Sedang Santai di Rumah, Pelaku Begal Dibekuk

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tetapkan Tiga Tersangka Narkoba: TKP di Desa Tanah Periuk, Barang Bukti Terungkap

Disisi lain, kabar penangkapan kedua oknum DC tersebut saat dikonfirmasikan kepada tim kuasa hukum DS, Adv.Rizal Syamsul,SH,MH mengaku bersyukur dan berharap penyidik dapat memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami juga baru saja mendapatkan informasi tersebut, artinya penyidik tanggapan dan merespons pengaduan klien kami beberapa waktu lalu," ungkap Rizal saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Rabu 24 April 2024.

Rizal juga mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan lising mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum menemukan titik temu.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak lising, tapi pihak lising tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya," beber Rizal.

BACA JUGA:Holda Siap Bersaing dengan Herman Deru dan Mawardi Yahya

BACA JUGA:Supriono Bacakan Amanat Mendagri Tito Karnavian

Bahkan, kata dia, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak lising.

"Informasinya seperti itu, kalau penggelapan, barang yang dilaporkan (mobil) ada dan tidak hilang. Untuk kita juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak OJK terkait hal ini," pungkasnya. 

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar HP Sirait,SIK,MH yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatapps (wa) belum merespons pesan yang dilayangkan sunateraekspres.id.

Kategori :

Terkini

Senin 25 Nov 2024 - 23:08 WIB

Kekalahan Memalukan dan Masa Depan Suram

Senin 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Real Madrid Lumat Leganes 3-0

Senin 25 Nov 2024 - 23:01 WIB

The Reds di Ambang Gelar Premier League

Senin 25 Nov 2024 - 22:53 WIB

KPU OKU Bergerak Hingga Pelosok Desa