Sebab saat ini pasokan bongkar dan ekspor mulai menurun karena diterapkannya penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Seharusnya kita memprioritaskan pemanfaatan sumber daya alam yang ada, hal ini agar persebaran kapal yang merata,” katanya.
Sehingga data pascaproduksi diterapkan terlebih dahulu dibandingkan penerapan kuota agar tidak memberatkan nelayan.
Menurut Hendra, ketentuan penangkapan ikan terukur harus dijelaskan lebih lanjut dalam aturan teknisnya. Misalnya saja tentang kuota yang diperbolehkan. Ia merasa ada perbedaan antara apa yang disosialiasikan kepada pengusaha dengan ketetapan pada PP No 11 Tahun 2023.
"Jangan sampai kontraproduktif," kata Hendra.(*)
Kategori :