REL, Empat Lawang - Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, akan dimulai pada bulan Agustus 2024 mendatang.
Pendaftaran paslon ini akan berlangsung selama Tiga (3) hari, yakni dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
"Untuk pendaftaran paslon itu dimulai pada bulan Agustus, yaitu dari tanggal 27 sampai taggal 29 Agustus 2024," ungkap Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Selasa (30/4/2024).
Usai pendafatran lanjut Eskan, tahapan selanjutnya akan dilakukan penelitian persyaratan calon, mulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan tanggal 21 September 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati : Buanglah Sampah Pada Tempatnya
BACA JUGA:Diduga Palsukan Dokumen Pedagang, Kuasa Hukum Laporkan PT BCR
Sementara, dijelaskan Eskan, untuk penetapan paslon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye.
"Untuk masa kampanye itu akan dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024," jelasnya.
Dia juga menambahakan, untuk masa tenang, akan dilakukan selama 3 hari, yaitu dari tanggal 24 November hingga 26 November 2024.
"Pemungutan suara itu tanggal 27 November 2024. Untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, itu dari tanggal 27 November sampai tanggal 16 Desember 2024," pungkasnya. (dik)