REL,EMATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Palembang - Seorang pegawai koperasi keliling yakni Bawaihi (34), babak belur usai diamuk warga yang berada di kawasan Jalan Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Kamis (2/5/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Tolak Meminta Uang Miras, Pria di Palembang Dihajar Teman Pakai Gitar
Pria yang tinggal di Lorong Kelapa Gading, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, kepergok mencabuli bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) berinisial K (11) yang tinggal di lokasi kejadian.
Data yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan Bawaihi, terjadi pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Bermula ketika dia datang ke rumah korban untuk menagih uang koperasi kepada orangtua K.
BACA JUGA:Lima Remaja Anggota Gengster Geng Casper Ditangkap karena Kasus Penculikan dan Penganiayaan
Melihat korban sedang sendirian, pelaku Bawaihi mulai melancarkan aksi bejatnya dengan menciumi K, Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri.
“Korban tidak cerita dengan kami, hanya cerita dengan temannya. Kemudian, hari ini kami memasang kamera, takut terjadi lagi dan ternyata benar dia (pelaku) mengulangi perbuatannya,” kata orangtua korban berinisial R.
BACA JUGA:Suami Hajar istri Hingga Mata Lebam dan Memar
Oleh karena itulah, dengan membawa bukti rekaman tindakan asusila, orangtua korban bersama ketua RT setempat dan warga lainya menyerahkan pelaku Bawaihi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ditemui di ruangan SPKT Polrestabes Palembang, pelaku Bawaihi mengakui perbuatannya. Dia berkata hanya mencium korban dan tidak melakukan perbuatan lainnya.
BACA JUGA:Mafia Ganja Terbongkar: Oknum Polisi Ditangkap Membawa 141 Kilogram Ganja di Sumatera Barat
“Saya khilaf Pak. Kesana mau tagih uang dengan orangtuanya, melihat korban sendirian jadi saya cium. Sudah dua kali, yang pertama hari Selasa kemarin, dan kedua hari ini. Hari ini saya merasa dijebak, karena mereka sudah ada semua,” jelasnya.
Atas perbuatan cabul tersebut, pelaku Bawaihi terancam dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Pad)