Tentu saja, hal ini menjadi pemicu utama dalam membuat nominal gaji ke-13 tahun ini berbeda secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain dari kenaikan gaji pokok, faktor lain yang turut mempengaruhi kenaikan gaji ke-13 adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji Ke-13 ASN: Berita Terbaru
Tunjangan kinerja atau Tukin PNS naik menjadi 100 persen, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 50 persen.
Tambahan penghasilan juga menjadi salah satu faktor penting yang menyebabkan kenaikan drastis gaji ke-13.
BACA JUGA:Gaji ASN Bakal Naik, Pemprov Tunggu Transferan
Semua faktor ini secara bersama-sama memberikan dampak positif bagi para PNS, meningkatkan kepuasan mereka terhadap penghasilan yang diterima dari negara.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun terjadi kenaikan drastis dalam nominal gaji ke-13, tidak semua PNS akan mendapatkan keuntungan ganda.
Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima gaji ke-13 sebanyak dua kali lipat.
Kriteria ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyatakan bahwa PNS yang juga menerima tunjangan atau pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 ganda.
Sebagai contoh, seorang PNS yang juga merupakan penerima pensiun atau tunjangan akan berhak menerima dua kali lipat gaji ke-13, yang terdiri dari gaji ke-13 sebagai Aparatur Negara dan gaji ke-13 sebagai penerima pensiun atau tunjangan.
Ini menjadi kabar baik bagi mereka yang memenuhi syarat, karena akan membantu mereka dalam mengatasi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik.
Dengan demikian, kenaikan drastis dalam nominal gaji ke-13 menjadi sebuah angin segar bagi para PNS di Indonesia.
Hal ini tidak hanya mencerminkan apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja mereka, tetapi juga sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara.
Diharapkan, kebijakan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh PNS di Indonesia.***