Pembunuh Kekasih yang Sedang Hamil, Herdis Permana, Divonis Hukuman Mati oleh PN Tasikmalaya

Selasa 14 May 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL, Tasikmalaya - 14 Mei 2024 - Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herdis Permana (20), warga Desa Payung Agung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Herdis dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Wiwin Wintasih (19), warga Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Pembunuhan tersebut dilakukan karena Wiwin hamil. Vonis hukuman mati ini dijatuhkan oleh hakim dalam sidang yang digelar pada Senin (13/5/2024). "Menyatakan terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herdis Permana Bin Oman Suryaman oleh karena itu dengan pidana MATI," demikian bunyi putusan hakim yang dikutip dari laman resmi atau sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, Selasa (14/5/2024). Ketua PN Tasikmalaya, Gutiarso, membenarkan putusan tersebut. "Ya, putusan selengkapnya bisa dilihat di SIPP," kata Gutiarso.

BACA JUGA:Polda Sumut Tangkap Dua Nenek Penipu Jual Beli Tanah Senilai Rp 852 Juta

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Banda Aceh: Seorang Pria Kehilangan Kedua Telinganya Karena Masalah Utang Piutang Vonis hukuman mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana, sebagai dakwaan primair. Kasus ini sempat menghebohkan warga Tasikmalaya. Herdis dan Wiwin pertama kali berkenalan pada tahun 2019 dan mulai berpacaran sejak Juli 2021. Pada tahun 2023, hubungan mereka semakin intim hingga akhirnya Wiwin hamil. Pada Selasa (28/11/2023), Wiwin mengirim pesan kepada Herdis, mengungkapkan bahwa dirinya mulai muntah-muntah dan merasa tidak enak badan. Ia juga menceritakan bahwa ibunya mulai curiga dengan siklus haidnya yang tidak teratur. Wiwin merasa panik dengan situasi tersebut. Namun, Herdis menanggapi curhatan Wiwin dengan emosi. Alih-alih bertanggung jawab, ia malah berniat menghabisi nyawa Wiwin. Pada malam itu, Herdis mengecek keberadaan pisau karambit yang disimpannya di dalam tas dan merencanakan pertemuan dengan Wiwin keesokan harinya.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan di Banda Aceh: Seorang Pria Kehilangan Kedua Telinganya Karena Masalah Utang Piutang

BACA JUGA:Gulung Komplotan Curanmor Bengkulu Pada Rabu (29/11/2023), setelah mengikuti perkuliahan di sebuah perguruan tinggi di Tasikmalaya Utara, Herdis mengambil alat pemukul dari sanggar Pramuka yang terbuat dari kayu dan menyimpannya bersama pisau di dalam tas.

Siang harinya, Wiwin datang dengan sepeda motor. Herdis mengajaknya ke tempat sepi di semak-semak perkebunan Kampung Puteran Kaler Blok Amsali Pasir Gintung Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Di lokasi tersebut, setelah terlibat pertengkaran, Herdis memukul tengkuk Wiwin dua kali hingga terjatuh. Ia kemudian menggunakan alat pemukul kayu untuk menghantam kepala Wiwin lima kali hingga pentungan kayu itu patah. Tak berhenti di situ, Herdis menusuk dada dan leher Wiwin dengan pisau karambit sebanyak beberapa kali hingga Wiwin tak bernyawa. Setelah memastikan Wiwin tewas, Herdis membuang pisau tersebut dan kembali ke kampus untuk melanjutkan perkuliahan. Ia bahkan sempat merendam sepatu dan pakaiannya yang berlumuran darah korban saat kembali ke rumah.

BACA JUGA:Pelaku Pengedar Narkoba FA Ditangkap Setelah Melakukan Perlawanan, Barang Bukti Sabu Disita

BACA JUGA: Pria Ditangkap karena Mencuri 300 Ekor Bebek di Sergai, Sumut Pada sore hari, seorang warga menemukan jenazah Wiwin dan melaporkannya kepada polisi. Pada pukul 23.00 WIB, Herdis berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang betapa kejamnya tindakan yang dilakukan oleh Herdis Permana. Putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Tasikmalaya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.*

Kategori :