Pria Paruh Baya di Prabumulih Bacok ASN Saat Antre Gunting Rambut, Ngaku Khilaf!

Selasa 14 May 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

"Masih kami dalami, pelaku masih kami periksa dan korban juga akan kami mintai keterangan lagi," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Truk Berisi 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Tengah: Tiga Orang Diamankan

BACA JUGA: Pria Ditangkap karena Mencuri 300 Ekor Bebek di Sergai, Sumut

Lebih lanjut, Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," pungkasnya. (*)

Kategori :