"Masih kami dalami, pelaku masih kami periksa dan korban juga akan kami mintai keterangan lagi," tambah Kapolsek.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Truk Berisi 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Tengah: Tiga Orang Diamankan
BACA JUGA: Pria Ditangkap karena Mencuri 300 Ekor Bebek di Sergai, Sumut
Lebih lanjut, Kapolsek Prabumulih Timur menegaskan bahwa pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun," pungkasnya. (*)
Kategori :