RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Yulia (30), warga Dusun II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi korban perampasan sepeda motor yang dilakukan mantan suaminya, Muhammad Nazori, yang menjabat sebagai Kepala Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan.
Yulia meminta penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera menangkap terlapor yang hingga kini masih berkeliaran.
Saat ditemui pada Senin siang (13/5/24), Yulia menceritakan kronologi perampasan sepeda motor miliknya. Peristiwa bermula ketika mantan suaminya memaksa untuk rujuk, namun ajakan tersebut ditolak oleh Yulia. Kemudian, mantan suaminya mengancam akan membunuh Yulia jika ia tidak mau diajak rujuk.
"Kami bercerai pada 25 Desember 2023. Pada 30 Desember, mantan suami datang ke rumah orang tua saya dengan membawa linggis, memaksa saya untuk rujuk dan mengancam akan membunuh saya jika tidak mau," ujar Yulia.
BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RS Sebelum Keberangkatan
BACA JUGA:Banjir Bandang Melanda Desa Pasenan Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas
Setelah malam itu, mantan suaminya sempat menginap di rumah orang tua Yulia selama tiga hari. Ketika pulang ke rumahnya untuk mengambil barang, Yulia langsung melarikan diri dari rumah orang tuanya.
"Setelah saya kabur, mantan suami kembali ke rumah orang tua saya. Melihat saya sudah tidak ada, dia langsung meminta kunci motor NMax dan membawa kabur sepeda motor saya," bebernya.
Setelah kejadian itu, Yulia melaporkan tindakan pencurian sepeda motor NMax dengan plat polisi BN 3242 EC ke Polda Sumatera Selatan.
"Alhamdulillah, motor sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Namun, saya berharap pelaku segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan saya dan orang tua saya," harapnya.
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Prabumulih Bacok ASN Saat Antre Gunting Rambut, Ngaku Khilaf!
BACA JUGA:Polisi Tunggu Laporan Resmi Alfamart, Aksi Viral Pelaku Pencurian Terekam CCTV!
Sementara itu, kuasa hukum korban, Lani Nopriansyah SH, didampingi rekannya Andi Wijaya SH dan Febri Gandy Yudha SH, mengapresiasi langkah penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah melakukan penyelidikan terhadap laporan perampasan tersebut.
"Dalam perkembangan laporan klien kami, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Berdasarkan SP2HP yang kami terima, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana. Semoga laporan klien kami ini menjadi perhatian penyidik untuk segera menangkap pelaku perampasan," ungkap Lani. (*)