REL, Baturaja - Hati hati membeli handphone dari orang lain. Seperti Erdi Ambara (21) yang ditangkap karena dituding sebagai penadah barang curian.
Warga Kelurahan Sekarjaya yang berprofesi sebagai sopir ini membeli handphone dari hasil kejahatan.
Korban pencurian ini Gaga Prima (19), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Lengkiti. Karyawan toko ini kehilangan handphone miliknya.
Kejadian Jumat 5 April 2024 Pukul 03.00 WIB di kontrakan yang disewa korban di Jl Letnan Hasan Basri Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU.
BACA JUGA:Tega Menganiaya Mertua Sendiri
BACA JUGA:Ombudsman Sumsel Buka Posko Pengaduan
Dari tersangka Erdi Ambara diketahui kalau HP dibeli dari tersangka Andrian Saputra (20), warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Baturaja yang menyusul ditangkap.
Kronologis kejadian pada Jumat (5/4) 2024 sekira pukul 03.00 Wib tersangka Andrian bersama rekannya PI (18) masih DPO melakukan pencurian di kontrakan korban.
Tersangka Andrian bertugas mengawasi dan standby di atas sepeda motor. Sedangkan PI yang melakukan eksekusi dan masuk ke dalam kontrakan. milik korban dengan membuka pintu depan kontrakan. Kondisi tertutup namun tidak terkunci.
Lalu diambil 1 (satu) unit HP merk Realme C35 warna hijau bersinar. Setelah berhasil mengambil handphone milik korban setelah itu kedua tersangka langsung pergi dan menjual handphone tersebut kepada tersangka Erdi Ambara seharga Rp 600.000.
BACA JUGA:Atletico Madrid Gagal Finis di Peringkat Ketiga
BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas ke-116
Korban yang mengetahui handphonenya hilang melapor ke Polsek Baturaja Timur.
Lalu dilakukan penyelidikan. Diketahui barang bukti HP milik korban ada pada Erdi.
Saat diintrogasi ditempat tersangka mengakui benar telah membeli Handphone tersebut dari tersangka Andrian seharga Rp 600.000, tanpa kotak.