Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan

Senin 20 May 2024 - 23:32 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap tersangka Andrian Saputra. Andrian mengakui melakukan aksi bersama  tersangka PI (18) masih DPO.

"Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin 20.Mei 2024. (Pad).

Kategori :