REL, Musi Rawas - Meski pengangguran, namun Solihin (20), memanen sampai 86 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Namun karena memanen tanpa izin pemiliknya alias mencuri, tersangka Solihin diciduk aparat Polsek Megang Sakti, Minggu, 19 Mei 2024.
Tersangka Solihin, merupakan warga Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dia ditangkap karena mencuri buah sawit di area Kebun Plasma PT Lonsum, di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
“Tersangka ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB, di Desa Trans Mandala, saat hendak melarikan diri lagi menuju Desa Megang Sakti III,” terang Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, Senin, 20 Mei 2024.
Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman SH, menjelaskan aksi pencurian itu pertama kali diketahui saksi SU (56) dan anaknya, Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. “Tersangka dan temannya, tengah mengumpulkan buah tandan sawit,” katanya.
BACA JUGA:KPK Setor Uang Rampasan Rp 592 Miliar ke Negara
BACA JUGA:Warga Kikim Tengah Sambut Yulius
Kebun plasma milik perusahaan yang jadi lokasi pencurian itu, minim dari pengawasan. Lokasi tepatnya, di petak B Kebun Plasma PT Lonsum, SP 5, wilayah Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
“Begitu diteriaki kedua saksi, kedua pelaku langsung melarikan diri. Kedua saksi berusaha mengejar, tapi tidak berhasil menangkapnya,” tambah Fauzan. Akhirnya saksi melapor ke perusahaan, dan diteruskan membuat laporan ke pihak kepolisian. Kerugiannya jutaan rupiah.
Disebutnya, pencuri yang panen buah sawit di kebun plasma PT Lonsum sudah sering terjadi. Tapi baru kali ini kepergok. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap salah satunya, tersangka Solihin. Identitas temannya sudah kami ketahui, masih dikejar,” aku Fauzan. (pad)