REL , Medan, Sumatera Utara - Aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia, yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pria berinisial MA yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika jenis ganja ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.
MA, warga Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap saat berkunjung ke rutan tersebut pada Rabu, 22 Mei, setelah kedapatan membawa ganja seberat 100 gram yang diselipkan dalam roti tawar.
Kepala Polsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra, menjelaskan kronologi penangkapan ini. "Proses penangkapan MA sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Personel yang bertugas di Rutan bersama petugas setempat melakukan penggeledahan terhadap pengunjung. Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas MA, ditemukan 100 gram ganja yang diselipkan di roti tawar. Setelah itu, petugas membawa MA ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alexander.
BACA JUGA:Gasak Handphone Teman Sendiri, Pemuda ini Diringkus Polisi
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku bahwa ganja tersebut akan diberikan kepada salah satu narapidana di Rutan Kelas I Medan yang berinisial OS. Saat ini, petugas bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan OS untuk mengungkap jaringan narkotika yang terlibat.
Kapolsek Medan Helvetia juga memberikan imbauan kepada para pengunjung Rutan agar tidak membawa barang-barang yang dilarang, karena dapat merugikan diri sendiri dan menambah masalah hukum. "Untuk para tahanan, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum lagi," tambahnya.
Penangkapan MA terjadi di tengah gencarnya operasi pemberantasan narkotika oleh Polda Sumatera Utara dan jajaran. Selama periode 1 hingga 14 Mei 2024, polisi berhasil menangkap sebanyak 502 tersangka terkait kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang di wilayah hukum mereka.
Dari operasi tersebut, barang bukti yang disita termasuk 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari lahan seluas 1,5 hektar di Kabupaten Mandailing Natal, 78,87 kilogram ganja kering, dan 100.120 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ingin Berfoya-foya Pria ini Bobol Indekosan Mahasiswi, Embat iPhone 13
Penangkapan dan pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Kerja sama antara berbagai satuan tugas kepolisian dan ketatnya pemeriksaan di tempat-tempat strategis seperti rutan menjadi kunci dalam mengurangi angka penyelundupan dan peredaran narkoba di daerah ini.(*)