REL, Empat Lawang - Alamsa, seorang pria berusia 30 tahun asal Desa Muara Lintang Baru, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), berhasil diringkus oleh polisi setelah 7 bulan lamanya menjadi buronan.
Selama masa pelariannya, Alamsa dilaporkan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya hingga akhirnya tertangkap di perkebunan kopi Talang Renas Simpang, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.
Alamsa ditangkap di sebuah pondok di perkebunan kopi tersebut pada Jumat, 24 Mei.
Kapolsek Pendopo, AKP Dwi Sapriadi, menyampaikan bahwa mencapai Talang Renas Simpang tidaklah mudah. Pihaknya harus berjalan kaki selama 24 jam untuk tiba di sana.
BACA JUGA:Lonjakan Lansia: Kabupaten OKU Timur Luncurkan Sekolah Lansia Sebiduk Sehaluan
BACA JUGA:Terduga Pencuri Motor Ditangkap Saat Berobat di Puskesmas Babat Toman
“Penangkapan dilakukan oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Pendopo dan Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Jumat, 24 Mei pagi,” katanya pada Minggu (26/5/2024).
Sebelumnya, Ansori (53), warga Desa Muara Lintang Lama, Pendopo Barat (Pobar), melaporkan ke Polsek Pendopo bahwa rumahnya disatroni maling pada Oktober 2023 lalu.
Istrinya kaget saat bangun tidur mendapati rumahnya sudah terbuka, dan 1 unit sepeda motor serta mesin chainsaw (pemotong kayu) telah raib.
Akibat pencurian tersebut, Ansori mengalami kerugian senilai Rp 7 juta. Selain itu, beberapa bagian rumahnya rusak karena dibuka paksa oleh pelaku. (Pad)