Berkas Tersangka Kasus Timah Dilimpahkan

Rabu 05 Jun 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Jakarta - Setelah melengkapi berita acara, akhirnya berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT Timah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Pelimpahan atau tahap dua itu berlangsung pada Selasa (4/6), menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Untuk sementara, ada dua tersangka yang dilimpahkan. Terdiri atas tersangka Tamron dan Achmad Albani. 

Diketahui, Tamron merupakan beneficial owner CV VIP. Sementara Achmad Albani adalah manajer operasional tambang CV VIP dan PT MCM. ”Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari,” kata Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo. 

Tamron ditahan di Rutan Salemba. Sedang tersangka Achmad Albani ditahan di Rutan Cabang Kejari Jaksel.  Usai menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, Tim JPU langsung mematangkan dan memantapkan surat dakwaan yang tengah mereka susun.

BACA JUGA:Sopir Tronton Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Motor Terlindas Truk, Nyawa Pelajar Melayang

”Mudah-mudahan dalam waktu dekat, yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. Dia memastikan, pihaknya berusaha secepat mungkin menyelesaikan surat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.

Meski begitu, JPU tidak sembarangan membuat surat dakwaan. Berkas perkara yang sudah masuk bakal dileng-kapi dengan alat bukti yang dibutuhkan. ”Terkait dengan barang-barang bukti sudah diserahkan ke penuntut umum antara lain ada kendaraan bermotor, barang elektronik, barang berharga seperti emas dan uang tunai,” ujarnya.

Namun demikian, dia belum bisa merinci barang bukti yang sudah dilimpahkan. Haryoko menyebut, total ada ratusan barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap dua tersebut. ”Contohnya ada uang tunai Rp83 miliar. Ada (uang) pecahan dolar Singapura, dolar Australia juga ada, itu belum ditotal satu per satu karena daftarnya ada ratusan,” terang dia. 

Yang pasti orang nomor satu di Kejari Jaksel itu menyatakan, JPU akan membuktikan perbuatan para tersangka dalam persidangan. Sesuai ketentuan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah itu bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA:Pesilat Lahat Raih Prestasi Tingkat Nasional

BACA JUGA:PJ Bupati Lahat Ajak Jaga Kodusifitas Pilkada 2024

”Dan kami Tim Jaksa Penuntut Umum dengan barang bukti yang tadi diserahkan dikaitkan dengan keterangan-keterangan saksi yang ada di berkas tentunya kami akan segera menyusun dan nanti akan kita buktikan di persidangan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Tamron dan Achmad Albani juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka menyamarkan hasil kejahatan dari kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

”Mengirimkan dana kepada tersangka HM (Harvey Moeis, Red) melalui PT QSE milik tersangka HLN (Helena Lim, Red) dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Kategori :