Tenaga Honorer Dipastikan Diangkat Menjadi PPPK: Ini Rinciannya

Kamis 06 Jun 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

- Tunjangan dan Fasilitas

- Jaminan Sosial

- Lingkungan Kerja yang Mendukung

- Pengembangan Diri

- Bantuan Hukum

BACA JUGA:DPR RI Soroti Nasib Tenaga Honorer: Perlakuan untuk Negeri dan Swasta dalam Seleksi PPPK 2024

Nasib Bagi Tenaga Honorer yang Tidak Diangkat

Meski ada yang berhasil diangkat menjadi PPPK, namun beberapa kategori tenaga honorer, seperti:

- Petugas Kebersihan

- Sopir

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Kriteria untuk Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024

- Satpam

- Pramutamu

tetap tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Namun, pemerintah tetap memberikan kesejahteraan berupa honor dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan provinsi dan jabatan masing-masing.

Keempat kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK juga tidak dibiarkan tanpa perlindungan. Mereka akan mendapatkan uang tambahan seperti uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur, yang besaran dan ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi, menyoroti tingginya animo masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah

Kategori :