RAKYATEMPATLAWANG - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah serius dalam mengatur dunia game online dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024.
Peraturan tersebut, yang mulai diberlakukan, bertujuan untuk memberikan batasan yang jelas terkait konten yang dapat diakses oleh pengguna berdasarkan usia.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah pengaturan terhadap gim yang melibatkan unsur simulasi dan kegiatan pertaruhan atau peruntungan. Gim-gim semacam itu akan dikategorikan untuk usia 18 tahun ke atas.
BACA JUGA:Malaysia Menarik Investasi Besar Raksasa Teknologi, Indonesia Harus Perhatikan Potensi Pasar AI
Ini adalah langkah penting dalam mencegah remaja dari terjerumus ke dalam aktivitas perjudian yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan mereka.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menegaskan pentingnya regulasi ini dalam memastikan bahwa tidak ada keterlibatan uang serta menjaga agar gim-gim tersebut tidak melanggar norma sosial, agama, dan kesusilaan yang berlaku.
Lebih lanjut, dia menyoroti perlunya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan baik oleh pemain maupun platform penyedia.
Para ahli juga menegaskan bahwa regulasi ini penting untuk memberikan batasan yang jelas antara platform judi online dan game online.
BACA JUGA:Jaringan Gusdurian Tolak Kebijakan Pemerintah Terkait Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan
Ini sejalan dengan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang telah memblokir sekitar 1,5 juta situs terkait perjudian sejak Juli 2022 hingga Maret 2024 sebagai langkah proaktif.
Meskipun peraturan ini dianggap sebagai langkah yang positif, tetapi penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara game online yang sehat dan platform perjudian.
Kontrol diri yang tepat diperlukan agar manfaat positif dari bermain gim dapat dinikmati tanpa risiko kecanduan atau dampak negatif lainnya.(*)