REL, Sekayu - Unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial YE (23).
Warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba itu berhasil ditangkap pada hari, Selasa (11/6) sekitar pukul 03:00 wib. Ia ditangkap saat berada di dalam terminal randik sekayu, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Ogi Arianto pada hari senin, (10/6) yang lalu di sebuah parkiran depan gedung darma wanita sekayu.
Aksi penganiayaan sendiri, menyebabkan korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan. Setelah menerima pukulan menggunakan tangan kosong oleh pelaku.
"Benar, pelaku YE (23) berhasil kita tangkap. Pelaku ditangkap, usai melakukan penganiayaan terhadap korban Ogi Arianto, " ungkap Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan kepada kantor berita KRSumsel, Rabu (12/6).
BACA JUGA:Gelar Operasi Narkoba, Polisi Ringkus Tiga Pemuda di Lubuklinggau
BACA JUGA:RSUD Empat Lawang Raih Nilai Baik
Agus menjelaskan, sebelum peristiwa penganiayaan tersebut. Korban awalnya hendak membeli rokok di sebuah warung yang berada di depan gedung darma wanita sekayu. Korban pun melihat keberadaan pelaku. Lalu memanggilnya untuk mengajak ke dalam area parkir di depan gedung darma wanita sekayu.
"Saat pertemuan ini. Korban menunjukan rekaman CCTV ke pelaku yang sudah mencuri etalase yang berisikan bermacam-macam rokok. Karena kesal, justru pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong. Hingga korban mengalami luka robek pada pelipis mata korban sebelah kanan, " paparnya.
Lanjutnya, atas kejadian ini. Korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sekayu. Atas laporan dari korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, Kapolsek Sekayu memerintahkan dirinya bersama anggota untuk segera menangkap pelaku.
"Alhasil, pelaku pun berhasil ditangkap. Pelaku juga mengakui telah menganiaya korban di karenakan kesal, " bebernya.
Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku sudah diamankan pihaknya di Mapolsek Sekayu.
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, " tutupnya.(*/rls)