REL, Palembang - Miliki senjata api rakitan jenis revolver dan enam butir peluru aktif, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu, membuat Abdul Mustopa alias Kiyay (47), terpaksa diamankan anggota Buser Polsek Plaju Palembang. Dia ditangkap pada 3 Desember 2023.
Warga Dusun II Desa Perajen Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Sumsel ini, harus mendekam di sel tahanan Polsek Plaju untuk mempertanggungjawabkan . Dan atas perbuatannya dirinya pun sangkaan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 481 KUHP.
Sementara Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin saat menggelar perkara pelaku mengatakan, tersangka ditangkap anggota Buser, saat anggota melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Plaju.
“Pada saat giat KRYD, tersangka melintas dengan kendaraan di Jalan DI Panjaitan, simpang Kayu Agung, dan dicurigai anggota karena tersangka gerogi, lalu tersangka dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) Senpira dan pisau didalam tas sandang warna coklat yang dibawa tersangka,” kata Hendri.
BACA JUGA:Pencurian Becak Motor di Ogan Ilir Berhasil Diungkap
Lanjut Hendri mengatakan, bahwa senpira tersebut ilegal dengan amunisi enam butir. “Dan tersangka mengakui jika barang tersebut miliknya, dengan tujuan membawa senpira dan pisau untuk menjaga diri,” tutupnya.
Sedangkan, tersangka Abdul Mustopa mengaku kalau senpira tersebut dibeli dan rencananya akan di jual kembali. “Senpira saya beli Rp1,5 juta dan rencana akan dijual kembali seharga Rp 2 juta,” katanya, sambil mengatakan nyari untung pak kecil saja.
Abdul Mustopo juta mengaku, senpira sudah satu bulan bersama dirinya dan belum ada yang membeli. “Saya membeli senpi dengan langsung bertemu saja, dan ditawari untuk membeli,” katanya, tertunduk malu. (*)