REL, Palembang - Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/7/2024).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Harun Yulianto SH MH, terlihat ketiga terdakwa yakni Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian dan Muhammad Fadil, mengenakan baju tahanan berwarna orange dihadirkan langsung di persidangan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Palembang Hery Fadullah SH.
Dalam berkas dakwaan,para terdakwa dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dijelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 9 Februari 2024, sekira pukul 03.00 WIB, bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan Kecamatan kertapati Palembang, adanya tawuran atara kelompok selatan dan kelompok barat.
BACA JUGA:Demokrat, Dukungan Pasangan HDCU di Pilkada Sumsel
BACA JUGA:Disdikbud Lahat Berlakukan Punishment dan Reward Bagi Pegawai
Di mana dalam kelompok selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie, Adit, Alha, Lutung beserta yang lainnya yang semuanya membawa senjata tajam dan dimana untuk titik berkumpulnya di daerah Gandus.
Selanjutnya korban Muhammad Putra Alam yang merupakan kelompok selatan bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusul Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai korban Muhammad Putra Alam ada di posisi paling depan.
Kemudian untuk kelompok barat yang terdiri diantaranya terdakwa Laguna Nopriansyah,dengan Anak M. Fauzan Azim, terdakwa Muhammad Fadli, terdakwa Miko Aprilian masing-masing membawa senjata tajam berjenis tobak besi dan celurit.
Dan pada saat itulah terjadi tawuran dan serangga serangan antara kelompok barat dan selatan, Namun pada saat kelompok selatan klah dan mundur melarikan diri terdakwa dari kelompok barat Laguna Nopriansyah dengan membawa senjata tajam jenis tombak melihat korban Muhammad Putra Alam merupakan kelompok Selatan langsung menombak dengan senjata jenis tombak besi yang dibawanya ke arah tubuh bagian depan.
Namun saat itu korban Muhammad Putra Alam langsung menangkis dengan tangan kirinya hingga luka dan terdakwa hendak membacokkan senjata tajam jenis celurit panjangnya kearah korban Putra Alam saat itu korban Muhammad Putra Alam terjatuh hingga tidak mengenai.
Melihat korban Muhammad Putra Alam terjatuh, M. Fauzan Azim als Dipo langsung membacoki tubuh korban Muhammad Putra Alam secara berkali-kali dengan senjata tajam jenis celurit yang diikuti terdakwa Miko Aprilian membacoki tubuh korban secara berkali-kali dengan senjata tajam jenis celurit sehingga tubuh korban Muhammad Putra Alam tergeletak bersimbah darah.
Melihat hal itu terdakwa bersama dengan M. Fauzan Azim als Dipo, Laguna Nopriansyah Als Rian, dan Miko Aprilian serta kelompok Barat langsung melarikan diri. (*).