Pengedar Sabu Desa Karang Dapo Lama Diamankan

Senin 08 Jul 2024 - 20:42 WIB
Reporter : Farel
Editor : Mael

Beliau juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dengan melakukan operasi-operasi serupa di wilayah lain.

“Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan di seluruh wilayah hukum Polres Empat Lawang. Tidak ada tempat bagi pengedar narkotika di sini. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Kasus penangkapan Andika Julian ini menambah panjang daftar pengedar narkotika yang berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Kabupaten Empat Lawang.

Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Empat Lawang dapat ditekan dan wilayah ini menjadi lebih aman dan bebas dari narkoba.

Penangkapan Andika Julian oleh Satresnarkoba Polres Empat Lawang merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Kerjasama yang baik antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (rls)

Kategori :