Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Minta Polda Jabar Tak Ceroboh

Senin 08 Jul 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

JAKARTA, REL - Pegi Setiawan kini bebas usai putusan hakim mengabulkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. Menanggapi bebasnya Pegi Setiawan keluarga Vina Cirebon selaku korban mengatakan kini pasrah. 

Sukaesih, ibu kandung Vina yang tewas dibunuh pada 27 Agustus 2016 itu, berharap kepolisian bisa mengusut kembali tiga DPO. 

"Saya serahkan ke polisi dan berharap polisi bisa mencari ketiga DPO yang sebenarnya," ujar Sukaesih dilansir Disway.id. 

Kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia mengkalim pihaknya sudah memprediksi buruknya penyidikan Polda Jawa Barat. 

BACA JUGA:Sebanyak 5.374 Jemaah Haji Palembang Sudah Kembali

BACA JUGA:Pengedar Sabu Desa Karang Dapo Lama Diamankan

Banyak kecacatan penyidikan sampai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka yang dinilai tergesa-gesa. 

"Dari keluarga Vina mengucapkan syukur Alhamdulillah, yang tidak bersalah memang harus dinyatakan tidak bersalah," kata Raden. 

Raden menjelaskan, setidak ada tiga indikasi Polda Jabar kebelinger dalam penyidikan di kasus penuh sorotan ini. 

Di antaranya terkesan terburu-buru, alat bukti menyusul dan DPO dianggap fiktif. 

BACA JUGA:Kades Donorejo Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Jayaloka, Polres Mura

BACA JUGA:Operasi Terbaru Polres OKU Tangkap Kurir Sabu 0,60 Gram di Baturaja Timur

"Sejak awal kami sudah memprediksi, seperti kata Bang Hotman Paris, dari penetapan tersangka yang tergesa-gesa, alat bukti yang menyusul, dan DPO yang dianggap fiktif, semuanya sudah terlihat abu-abu," tambahnya. 

Putusan hakim tunggal Eman Sulaiman kini membuat kredibilitas instansi Polri menjadi sorotan gegara kinerja Polda Jabar. 

Raden menilai penyidik Polda Jabar sudah ceroboh. Tetapi ia berharap kasus ini tergulir dan segera menangkap tiga DPO yang sempat dianggap fiktif. 

Kategori :