RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkotika Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka pengedar.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 11 paket kecil sabu yang sudah dibungkus dalam plastik klip transparan.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Judi Online pada Pelajar SMP
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Saputra SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Kemas Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Desa Karang Dapo, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
"Petugas melakukan lidik dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam transaksi tersebut," ujar Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Berharga
Operasi untuk menangkap pelaku dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan lintas Desa Karang Dapo, Sikap Dalam.
Tersangka yang diduga sebagai pengedar baru satu bulan ini mengakui perbuatannya kepada petugas.
"Pelaku saat ini bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat pada Selasa (9/7/2024).
BACA JUGA:PJ Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Empat Lawang untuk menghentikan segala aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba.
Pihak kepolisian siap untuk bertindak tegas terhadap pelanggar hukum tersebut.
BACA JUGA:Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Narkoba di Kejari
Andika Julian (30), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Sikap Dalam, yang diduga sebagai pelaku pengedar, mengakui bahwa ia telah terlibat dalam bisnis narkoba tersebut selama satu bulan. Dia juga menyatakan penyesalannya atas perbuatannya. (*)