REL, Empat Lawang - Sebuah langkah berani dan penuh kesadaran ditunjukkan oleh masyarakat Empat Lawang dengan menyerahkan senjata api rakitan ilegal jenis Lee-Enfield secara sukarela melalui Perbakin Kabupaten Empat Lawang, kepada Polres Empat Lawang.
Wakil Kabid Berburu Perbakin Kabupaten Empat Lawang, Alfa Megi Prawiro menyerahkan senjata api ilegal tersebut dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda Adin Riyanto di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang, Senin (8/7/2024).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra melalui AKP Alpian mengapresiasi tindakan sukarela masyarakat ini.
“Apresiasi yang tak terhingga kami sampaikan kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (ilegal) kepada kepolisian, baik Polres maupun Polsek di wilayah hukum Polres Empat Lawang,” ujar AKP Alpian.
BACA JUGA:Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Naik! Simak Besaran Terbaru Sesuai UU Desa 2024
BACA JUGA:Curup Ayek Bayau: Keindahan Alam Tersembunyi di Talang Sarang Bulan
Alfa Megi Prawiro, perwakilan dari Perbakin, menekankan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin bisa membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.
Dengan diserahkannya senjata ilegal ini, pihaknya ingin memastikan bahwa senjata ini berada di tangan yang tepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami dari Perbakin juga mendukung upaya Polri dalam memberantas senjata ilegal. Semoga kerjasama antara masyarakat dan kepolisian semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” katanya.
Penyerahan senjata api rakitan ini merupakan penyerahan keenam dari masyarakat secara sukarela, sebuah bukti nyata kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
BACA JUGA:Kue Keminting: Cita Rasa Tradisional yang Tak Lekang oleh Waktu
BACA JUGA:Tarif Tol Palembang-Indralaya Naik, Gol 1 Jadi Rp 27.000, Berikut Tarif Terbaru 2024
Hal ini juga sejalan dengan himbauan Polres Empat Lawang dalam Operasi Senpi Musi 2024.
Kanit Pidum Ipda Adin Riyanto mengajak masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela.
“Apabila senjata api diserahkan secara sukarela, tidak akan diproses secara hukum. Namun, jika ditemukan oleh pihak kepolisian, pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” jelas IPDA Adin.