Perbakin Serahkan Senjata Api Ilegal

Selasa 09 Jul 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Mael
Editor : Mael

Undang-undang tersebut mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

Langkah masyarakat Empat Lawang ini merupakan contoh nyata bagaimana kesadaran dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Dengan terus mendukung upaya kepolisian dan saling bahu-membahu, diharapkan Empat Lawang dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan tenteram bagi semua warganya. (*) 

Kategori :