REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Implementasi Kurikulum Merdeka telah dimulai secara nasional pada Tahun Ajaran Baru 2024-2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional, yang ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Seluruh satuan pendidikan, baik sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag), sudah harus mulai menggunakan Kurikulum Merdeka.
BACA JUGA:Info Terbaru: Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama Bersinergi Tangani Persoalan Nikah Siri
Meski sama-sama menerapkan Kurikulum Merdeka, ternyata terdapat beberapa perbedaan dalam penerapannya di sekolah Kemdikbud dan madrasah Kemenag.
Perbedaan ini mendasari adanya kekhasan masing-masing institusi dalam mengadaptasi kurikulum baru tersebut.
Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai perbedaan implementasi Kurikulum Merdeka antara sekolah di bawah Kemdikbud dan madrasah di bawah Kemenag, serta bagaimana kedua versi kurikulum ini tetap berpegang pada prinsip yang sama dalam mengembangkan kompetensi peserta didik.
Berdasarkan data dari Kemdikbud, sekitar 80 persen sekolah telah menerapkan Kurikulum Merdeka, dengan sisa 20 persen yang akan mulai menerapkan kurikulum ini pada Tahun Ajaran 2024-2025.
Sementara itu, Kemenag baru saja meluncurkan pedoman Kurikulum Merdeka yang akan digunakan di madrasah, sebagaimana ditetapkan dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024. Meskipun sama-sama menerapkan Kurikulum Merdeka, terdapat beberapa perbedaan antara penerapan di sekolah Kemdikbud dan madrasah Kemenag.
Perbedaan Utama dalam Penerapan Kurikulum Merdeka
1. Pedoman dan Peraturan
Sekolah di bawah Kemdikbud mengikuti pedoman Kurikulum Merdeka sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Sementara itu, madrasah di bawah Kemenag menggunakan pedoman Kurikulum Merdeka yang ditetapkan dalam KMA Nomor 450 Tahun 2024.
2. Jam Pelajaran dan Mata Pelajaran