Ada perbedaan dalam pengaturan jam pelajaran dan mata pelajaran antara sekolah dan madrasah. Beberapa mata pelajaran yang diajarkan di madrasah berbeda dengan yang diajarkan di sekolah umum.
BACA JUGA:Kemenag, Kemendagri, dan Pengadilan Agama Bersinergi Tangani Persoalan Nikah Siri
3. Projek Penguatan Profil Pelajar
Di sekolah, Kemdikbud menetapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sebagai muatan kokurikuler wajib. Sedangkan di madrasah, Kemenag menambahkan inovasi khas madrasah dengan program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin (P5RA).
Penambahan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin adalah bagian dari program moderasi beragama di madrasah oleh Kemenag. Program ini diharapkan mampu mengolaborasikan nilai-nilai agama yang menjadi ciri khas madrasah dengan prinsip Pancasila sebagai dasar negara. Pelajar Rahmatan Lil Alamin diharapkan mampu mengamalkan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Implementasi di Madrasah
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah diatur dalam Pasal 28 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adanya perbedaan implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah Kemdikbud dan madrasah Kemenag bukanlah simbol perbedaan yang bertolak belakang. Kurikulum Merdeka di sekolah dan madrasah tetap sama dalam garis besar dan hanya berbeda pada kekhasan masing-masing.
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah dengan pedoman tersendiri menunjukkan komitmen kedua lembaga dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan tetap mempertahankan ciri khas dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.(*)