RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Lubuklinggau pada Selasa, 16 Juli 2024, dihadiri oleh perwakilan dari Pemkot Lubuklinggau, BNN Lubuklinggau, Pengadilan, dan Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Satuan Reserse Narkoba Polres Pali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Sabu
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti untuk triwulan kedua, sementara dua triwulan lainnya kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan September dan Desember," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Lubuklinggau, Imam Hidayat.
Imam menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan meliputi 100,10 gram narkotika jenis sabu, 50 gram ganja, dan 16 butir pil ekstasi.
Proses pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan menggunakan blender, sementara ganja dimusnahkan dengan cara pembakaran.
BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 31 Orang dalam Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari
Selain narkotika, juga dimusnahkan 8 senjata api laras panjang, 6 parang, dan 2 tojok, yang dipotong menggunakan alat gerinda.
Imam juga menyebutkan bahwa kasus narkotika, terutama sabu, masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
BACA JUGA:Nyambi Jual Narkoba, Sopir di OKU Ditangkap Polisi, 14 Paket Sabu Disita
"Kasus narkoba masih menonjol, terutama sabu. Kami menerima kasus dari tiga wilayah, yaitu Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara," tambahnya. (*)