BACA JUGA:Kementerian Agama Merilis Keputusan Baru untuk Kurikulum Madrasah
Sedangkan untuk peserta afirmasi, passing grade adalah sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD minimal 281
- Nilai TIU minimal 55
Jumlah nilai ini dihitung berdasarkan pembobotan sebagai berikut:
- TKP: jawaban benar bernilai minimal 1, maksimal 5, dan jika tidak menjawab bernilai 0
- TIU dan TWK: jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0
BACA JUGA:Kemenag Rilis KMA 450: Terobosan Baru dalam Pendidikan Madrasah
BACA JUGA:Kontroversi di SMA Negeri 8 Medan: Pertarungan Hukum dan Nasib Pendidikan Maulidza Sari Febriyanti
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, memastikan bahwa pelaksanaan SKD dengan metode CAT BKN berjalan secara transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Transparansi terlihat dari hasil SKD dan live score yang bisa dipantau siapa pun dan di mana pun. Haryomo juga mengimbau agar peserta tidak terkecoh atas tawaran kelulusan dari pihak mana pun, karena kelulusan hanya berdasarkan proses seleksi yang disediakan secara resmi oleh BKN dan pemerintah.***