Polres Musi Rawas Amankan Empat Pelaku Pembakaran Lahan Seluas 1,5 Hektare di Sumber Harta

Rabu 24 Jul 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

Kapolres menambahkan bahwa keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Ayat (1) KUHP, yang mengancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang. Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi isu nasional dengan dampak buruk asap yang dirasakan secara global. Provinsi Sumatera Selatan juga termasuk penyumbang terjadinya kebakaran lahan," tambahnya. ***

Kategori :