RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas (Satreskrim Polres Mura) berhasil meringkus dan mengamankan empat terduga pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar pada Jumat (19/7/2024).
Keempat tersangka adalah Fengky Trisno, pemilik lahan yang merupakan warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, serta tiga rekannya berinisial AI, ST, dan SO, yang semuanya warga Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kapolres Mura Gelar Rapat Penanggulangan Karhutla, Tekankan Pentingnya Kerjasama Semua Pihak
Mereka diamankan karena diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1,5 hektare milik Fengky yang terletak di RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas. Pembakaran tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Selain keempat pelaku, personel juga menyita barang bukti berupa satu buah korek api berwarna ungu, tiga alat semprot air, sebilah parang, dan tiga ikat potongan kayu bekas terbakar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, SH, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto, SH, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin (22/7/2024).
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas dan Warga Bersatu Lawan Karhutla
"Keempat pelaku telah diperiksa terkait perbuatan mereka. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini diproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A-16/VII/2024/SPKT/Res Mura/SUMSEL, tertanggal 20 Juli 2024.
Kejadian berawal pada Rabu (17/7/2024) pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, ketika anggota Polsek Purwodadi bersama warga mendatangi dan melakukan mitigasi di lokasi kebakaran lahan di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi, dan Kelurahan Sumber Harta. Kebakaran tersebut diperkirakan sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru.
BACA JUGA:Elen Ingatkan Netralitas ASN dan Antisipasi Karhutla
Selanjutnya, personel mengamankan Fengky Trisno bersama AI, ST, dan SO yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan, termasuk barang bukti.
Pada Jumat (19/7/2024), Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas dan pemerintah desa setempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang police line, dan mengambil koordinat di lokasi.
"Keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Mura untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Pj Bupati Hadiri Apel dan Simulasi Karhutla Sumsel