REL, BACAKORAN.CO - Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah menetapkan penghentian penyaluran tunjangan sertifikasi kepada guru-guru ASN dikondisi ini.
Pasalnya sudah ada persyaratan bagi guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah penerima Tunjangan Sertifikasi melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
BACA JUGA:Penghapusan Jurusan di SMA Ancam Masa Depan Pendidikan Indonesia
BACA JUGA:Kelompok Pendidikan Selalu Sumbang Inflasi di Bulan Juli
BACA JUGA:Momen Bersejarah: Kunjungan James Marape Pererat Kerjasama Pendidikan dan Pertahanan dengan Prabowo
Tunjangan Sertifikasi ini setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulan dan diberikan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran kepada guru-guru ASN yang memenuhi syarat.
Namun, dalam situasi tertentu, Nadiem Makarim akan menghentikan penyaluran Tunjangan Sertifikasi ke rekening guru-guru ASN di daerah.
Berdasarkan Pasal 17 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila terjadi 7 Kondisi berikut:
BACA JUGA:Kesejahteraan Guru Terabaikan: Tantangan di Balik Kebijakan Pendidikan Baru
BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia Pendidikan: Inilah Perbedaan Kurikulum Madrasah dan Kurikulum Merdeka
1. Mencapai Batas Usia Pensiun
Guru-guru ASN yang mencapai batas usia pensiun akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
2. Tidak Lagi Sebagai Guru ASN
Guru-guru ASN yang tidak lagi berstatus sebagai guru ASN akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
3. Meninggal Dunia