Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila guru ASN tersebut meninggal dunia.
4. Mengundurkan Diri
Guru-guru ASN yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
5. Cuti Sakit Selama Lebih dari 6 Bulan
Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila guru ASN tersebut melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.
BACA JUGA:Ini Ada Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025, Keputusan Mendadak Menag Guncang Dunia Pendidikan
6. Mendapat Tugas Belajar
Guru-guru ASN yang mendapat tugas belajar akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
7. Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan
Guru-guru ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Nadiem Makarim untuk memastikan bahwa penyaluran Tunjangan Sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.
Dengan demikian, guru-guru ASN di daerah diharapkan memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk tetap menerima Tunjangan Sertifikasi, dan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.