PERHATIKAN, 7 Kondisi yang Menghentikan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru ASN oleh Nadiem Makarim

Kamis 25 Jul 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

   Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila guru ASN tersebut meninggal dunia.

4. Mengundurkan Diri 

   Guru-guru ASN yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.

5. Cuti Sakit Selama Lebih dari 6 Bulan 

   Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan apabila guru ASN tersebut melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan.

BACA JUGA:Siap-siap! Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025: Keputusan Mendadak Menteri Agama Guncang Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Ini Ada Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025, Keputusan Mendadak Menag Guncang Dunia Pendidikan

6. Mendapat Tugas Belajar 

   Guru-guru ASN yang mendapat tugas belajar akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.

7. Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan  

   Guru-guru ASN yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap akan berhenti menerima Tunjangan Sertifikasi.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Nadiem Makarim untuk memastikan bahwa penyaluran Tunjangan Sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

BACA JUGA:Ini Ada Perubahan Kurikulum Madrasah 2024-2025: Keputusan Mendadak Menteri Agama Mengguncang Dunia Pendidikan

Dengan demikian, guru-guru ASN di daerah diharapkan memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk tetap menerima Tunjangan Sertifikasi, dan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Kategori :