Heboh Prajurit TNI Kerja Sampingan Jadi Ojol: Ternyata Begini Gaji dan Tunjangan TNI 2024

Sabtu 27 Jul 2024 - 07:48 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

  - Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda:Rp3.665.000 - Rp6.022.800

  - Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800 - Rp6.211.200

  - Jenderal, Laksamana, Marsekal:  Rp5.657.400 - Rp6.405.500

BACA JUGA:Video Viral Polisi Inggris Tendang dan Injak Kepala Pria di Bandara Manchester, Tuai Kecaman

BACA JUGA:Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

- Kelas Jabatan:

  - Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

  - Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

  - Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

  - Kelas Jabatan 3:  Rp2.216.000

  - Kelas Jabatan 2:  Rp2.089.000

  - Kelas Jabatan 1:* Rp1.968.000

- Tunjangan:

  - Tunjangan Wilayah Terpencil: 50% hingga 150% dari gaji pokok, tergantung lokasi penempatan.

  - Tunjangan Kinerja (Tukin):  Berdasarkan kelas jabatan, antara Rp1.968.000 hingga Rp37.810.500.

  - Tunjangan Babinsa:  Berkisar mulai dari Rp900.000 per bulan.

Kategori :