REL , - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan keberhasilan besar dalam operasi penegakan hukum mereka, dengan mengungkap 1.546 kasus tindak pidana selama periode 19-26 Juli 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis resmi pada hari Sabtu.
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, kasus-kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis tindak pidana, antara lain narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.
Rincian Kasus yang Diungkap:
- Narkoba: 178 kasus
- Perjudian: 38 kasus (daring dan konvensional)
- Persetubuhan: 17 kasus
- Pencabulan: 31 kasus
BACA JUGA:Krisis Energi di Tengah Konflik: Hongaria Menuduh Ukraina Memeras
- Senjata tajam: 30 kasus
- TPPO: 4 kasus
- Tindak pidana ringan: 325 kasus
Selain itu, Polri juga mengungkap beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat:
- Pembunuhan: 30 kasus