RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Satnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali berhasil menangkap tersangka pengedar sabu dan pil ekstasi, DS (31), warga Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, AKP Halim Kesumo SH MSi, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengungkapkan pada Minggu (28/7/2024) bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika yang sering terjadi di Desa Ujanmas Baru.
BACA JUGA:BNNP Lampung Ungkap Oknum Polri Terlibat Pemesanan Narkoba Melalui Ojol
BACA JUGA:Ex-Polisi dan Bandar Narkoba Ditangkap di Baturaja Timur, Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
BACA JUGA:Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, 3 Kg Sabu Diamankan
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Ujanmas Baru. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 112 butir pil ekstasi merk Rolex, 5 paket narkotika diduga sabu, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 kotak plastik bening untuk pil ekstasi, 1 kotak plastik pink untuk narkotika, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 skop plastik, 3 bal plastik klip bening, 1 kantong plastik hitam, uang tunai Rp 14.050.000 yang diduga hasil penjualan, dan 1 tas selempang hijau merk Eiger.
Tersangka DS beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. DS dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang: Lima Orang Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
BACA JUGA:Dua Pemuda Baturaja Jadi Korban Begal Modus Pemeriksaan Narkoba di Martapura
"Mudah-mudahan penangkapan ini semakin memperkuat komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," harap AKP Halim Kesumo.