Banyak Pengusaha Penangkaran Sarang Burung Walet di Baturaja Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Minggu 28 Jul 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Usaha penangkaran sarang burung walet di Kota Baturaja, Kabupaten OKU, semakin mendapatkan sorotan.

Selain menghadapi isu lingkungan, kesehatan, dan perizinan, banyak pengusaha penangkaran walet yang tidak membayar pajak penghasilan karena tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

BACA JUGA:Polsek Ajak Warga Bekuk 6 Pelaku Maling Walet

BACA JUGA:Pemerintah Kota Jambi Dorong Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Metode Digital

BACA JUGA:Temukan Banyak Kendaraan Berpelat Luar Mati Pajak

Dari lebih dari 130 usaha penangkaran sarang burung walet, hanya 48 pengusaha yang menyetor pajak penghasilan sebesar 10 persen ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten OKU. Meskipun jumlahnya tidak maksimal, 48 pengusaha tersebut tergabung dalam paguyuban dan rutin membayar pajak.

Kepala Dispenda Kabupaten OKU, Yoyin Arifianto, melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Novianto, mengungkapkan bahwa pengusaha penangkaran burung walet yang terdaftar di Dispenda belum mencapai 50 orang.

"Mereka membayar pajak melalui ketua paguyuban pengusaha penangkaran burung walet, Pak Bambang. Namun, yang terdaftar di kita jumlahnya belum mencapai 50 wajib pajak," kata Novianto, Kamis (25/7).

BACA JUGA:Kisah Khotijah: Menang Hadiah Motor Tapi Tak Kunjuang Diterima, Setelah Bayar Pajak Hadiah

BACA JUGA:Anggota DPRD Bima Adu Mulut dengan Polisi Karena Pajak Kendaraan Menunggak

Pajak penghasilan dari usaha penangkaran burung walet belum pernah mencapai target. Pada tahun 2023, dari target Rp140 juta, hanya terealisasi Rp76 juta. "Target pada 2024 tetap sama yakni Rp140 juta. Hingga bulan Juni, baru terkumpul Rp26 juta lebih," rincinya.

Banyak pengusaha sarang burung walet belum taat membayar pajak karena ketidaktahuan kapan mereka menjual sarang burung walet. "Biasanya mereka baru melaporkan setelah penjualan. Kita hanya bisa menunggu kejujuran dari mereka, karena kita tidak mengetahui waktu penjualannya," ucapnya.

Menurut aturan, usaha penangkaran walet bisa melakukan panen hingga empat kali dalam setahun. "Jika ada yang belum membayar pajak, biasanya kita kirimkan surat peringatan. Misalnya untuk triwulan pertama, kita surati lewat paguyuban atau langsung kepada wajib pajaknya," jelasnya.

BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Tangkap Tersangka Pajak di Persembunyian

BACA JUGA:Hotel dan Restoran Nusa Penida di Bawah Sorotan: Belum Semua Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Kategori :