Kapolres Metro Depok Ungkap Kondisi Korban Penganiayaan di Daycare Wensen School
Wensen School . Foto : Dok/Ist.--
Wensen School didirikan berdasarkan SK 421.1/8505/Disdik//2021 pada tanggal 30 Juni 2021 dan memiliki izin operasional dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, MI alias Meita, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dua balita tersebut.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.***
BACA JUGA:36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar
BACA JUGA:Kebakaran di Pemulutan, 123 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal