SIM Anda Mati? Ini Syarat Mengidupkanya di Tahun 2024

Ilustrasi. Foto: dok/Ist.--

* Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM

* Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut

* Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id

* Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut

* Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.

BACA JUGA:Dokter Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasi 'Moon Face' atau Wajah Bengkak

BACA JUGA:Bocah Ukraina Terlantar di Bali Viral di Media Sosial, Kantor Imigrasi Denpasar Amankan dan Siapkan Deportasi

Setelah melengkapi persyaratan tersebut. Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.

* Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan

* Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari

* Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik

* Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan