SIM Anda Mati? Ini Syarat Mengidupkanya di Tahun 2024
Ilustrasi. Foto: dok/Ist.--
* Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
* Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
* Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
* Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
* Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.
BACA JUGA:Dokter Ungkap Penyebab dan Cara Mengatasi 'Moon Face' atau Wajah Bengkak
Setelah melengkapi persyaratan tersebut. Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.
* Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
* Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
* Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik
* Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM. (*)